KOTA PALANGKA RAYA

DLH Palangka Raya Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan Pengelolaan Limbah B3

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang masih membandel dalam mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran dalam pengelolaan sampah B3. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami tidak akan mentolerir lagi adanya pelanggaran dalam pengelolaan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang dihasilkan dan mengelola limbah tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Alman, Senin (13/1/2025).

Ancaman Pencemaran Lingkungan
Alman menjelaskan bahwa pengelolaan limbah B3 yang tidak tepat dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Dampak limbah B3 yang dibuang sembarangan antara lain:
Pencemaran tanah yang mengurangi kesuburan dan merusak ekosistem
Pencemaran air yang mengancam kualitas sumber air bersih
Polusi udara yang berdampak pada pernapasan dan kesehatan manusia

“Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana bisa diberikan,” tegasnya.

Sosialisasi dan Pengawasan Diperketat
Sebagai langkah preventif, DLH Kota Palangka Raya juga akan meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai regulasi pengelolaan limbah B3.

“Kami ingin memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku usaha tentang pentingnya mengelola limbah B3 dengan benar,” tambahnya.

Dengan langkah ini, diharapkan pelaku usaha lebih sadar dan bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan Kota Palangka Raya.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button